Pelayanan Kesehatan Diperkuat, Pasien Tak Boleh Ditolak

banner 468x60

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terkecuali. Penolakan terhadap pasien dinyatakan bertentangan dengan aturan dan dapat dikenakan sanksi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo. Ia menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar yang harus dipenuhi, dan semua fasyankes harus berkomitmen menjalankan fungsi sosial mereka.
“Tidak ada alasan untuk menolak pasien. Semua harus dilayani sesuai prosedur medis dan administratif yang berlaku,” katanya, belum lama ini.

Menurut Andjar, jika ada pihak fasyankes yang melanggar, termasuk menolak pasien tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi tegas, hingga pencabutan izin operasional.

Bacaan Lainnya

Ia juga menegaskan bahwa beberapa laporan terkait penolakan biasanya muncul karena adanya salah paham antara petugas dan pasien. Kurangnya informasi menjadi salah satu pemicunya.

“Misalnya pasien tidak membawa dokumen JKN atau KTP, lalu terjadi kebingungan. Namun hal seperti ini seharusnya disikapi dengan komunikasi yang baik oleh pihak fasyankes,” jelasnya.

Untuk menjamin semua warga mendapatkan layanan kesehatan, Pemko Palangka Raya terus mendorong kepesertaan JKN, baik melalui skema mandiri maupun bantuan pemerintah melalui Jamkesda.

Warga yang belum terdaftar JKN dapat diikutkan dalam program Jamkesda dan iurannya ditanggung oleh pemerintah kota sesuai kemampuan fiskal daerah.

Palangka Raya juga berhasil mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC), sebagai kota yang berhasil menjamin layanan kesehatan bagi hampir seluruh warganya.

“UHC menjadi tonggak penting dalam reformasi kesehatan. Ke depan, kami terus tingkatkan kualitas layanan agar makin responsif dan adil,” tandas Andjar. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait