Raperda Hunian Baru Usung Keadilan dan Keseimbangan

FOTO Ist.: Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini
banner 468x60

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat regulasi perumahan melalui Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dokumen ini dirancang dengan pendekatan yang mengedepankan keadilan, keseimbangan, dan prinsip-prinsip tata ruang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, saat menyampaikan tanggapan eksekutif dalam sidang paripurna DPRD.

“Pembangunan perumahan harus terintegrasi dengan rencana tata ruang dan pembangunan daerah. Prinsip-prinsip ini kami anggap penting agar arah pengembangan kawasan permukiman berjalan sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat kita,” ujar Zaini, Jumat (20/06/2025) kemarin.

Bacaan Lainnya

Delapan prinsip utama menjadi fondasi rancangan ini, yakni keterpaduan, keserasian, keterjangkauan, keberlanjutan, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, dan keseimbangan.

Ia menyoroti prinsip keterjangkauan sebagai elemen krusial agar semua warga kota, termasuk yang berpenghasilan rendah, bisa memiliki rumah layak huni.

Pengembangan hunian akan diarahkan pada distribusi yang seimbang antara rumah sederhana, menengah, dan premium, guna menciptakan integrasi sosial yang harmonis.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan daya dukung wilayah.

Zaini menjelaskan bahwa Raperda ini juga menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak terkait, dari masyarakat hingga pelaku usaha properti.

Menurutnya, penyusunan aturan ini telah melewati proses kolaboratif lintas sektor dengan tetap berlandaskan regulasi nasional yang berlaku.

“Raperda ini tidak hanya bicara soal perumahan, tapi bagaimana kita membangun kualitas hidup warga melalui tatanan permukiman yang inklusif,” tandas Zaini. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait