Edukasi Satgas PASTI Gaungkan Anti Pinjol Ilegal di Kampus

banner 468x60

PALANGKARAYA – Edukasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan investasi bodong kembali digaungkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah melalui kegiatan sosialisasi yang menyasar mahasiswa dan komunitas literasi di Kota Palangka Raya.

Bertempat di Aula Hapakat KOJK Kalteng, kegiatan ini menyuguhkan pemaparan dari narasumber profesional OJK serta Virtual Police Polda Kalimantan Tengah yang fokus pada bahaya aktivitas keuangan ilegal yang makin merajalela.

Kepala OJK Kalteng yang diwakili oleh Andrianto Suhada, mengungkapkan bahwa keterlibatan mahasiswa sangat krusial dalam upaya kolektif mencegah masyarakat dari jebakan keuangan digital yang tidak berizin, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

“Jika satu mahasiswa bisa mengedukasi lima orang lainnya, dampaknya akan luar biasa. Itu sebabnya kami hadirkan mereka langsung dalam forum ini,” katanya.

Salah satu narasumber OJK, R. Arvin Jazmi Adhyaksa, menguraikan bagaimana Satgas PASTI dan IASC bekerja melacak serta menindak platform digital yang menjalankan aktivitas keuangan ilegal.

Ia menyarankan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas aplikasi keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Dari pihak kepolisian, Cak Sam menambahkan bahwa maraknya kasus bunuh diri akibat terjebak utang pinjol dan judi online harus menjadi alarm keras bagi generasi muda.

Ia menyarankan mahasiswa lebih aktif menggali informasi keuangan melalui jalur resmi dan mendidik lingkungan sekitar untuk menjauhi jebakan kemudahan finansial instan.

Melalui diskusi dua arah, para peserta memperoleh pemahaman baru dan menyatakan siap menjadi mitra OJK dalam menyebarkan literasi keuangan.

“Mahasiswa adalah benteng pertama dalam menghadapi gelombang kejahatan digital ini,” tandas Andrianto. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait