RTA Milono Segera Bebas dari Bangunan PKL Liar

banner 468x60

PALANGKARAYA – Jalur protokol RTA Milono di Kota Palangka Raya akan mengalami penataan besar-besaran. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mengagendakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, demi meningkatkan estetika dan kenyamanan ruang publik.

Langkah ini menyasar area sepanjang bundaran kecil hingga Surung, yang selama ini dipenuhi bangunan semi permanen milik pedagang yang berdiri di atas saluran air.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengungkapkan bahwa penertiban akan berlangsung dalam kurun waktu 7 x 24 jam dan dimulai dengan sosialisasi serta pemberian surat peringatan, Senin (16/06/2025).

Bacaan Lainnya

“Bangunan yang berdiri di atas drainase jelas melanggar aturan, dan jika dibiarkan akan mengganggu aliran air serta kebersihan kota,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini dilakukan dengan pendekatan humanis, yaitu tetap melibatkan komunikasi aktif dengan para pedagang serta menyediakan solusi alternatif yang tidak merugikan.

Salah satu bentuk solusi adalah kerja sama dengan pemilik Pasar Sabangau Jaya, di mana para pedagang terdampak diberi kesempatan berjualan gratis selama tiga bulan di area pasar tersebut.

Kebijakan ini merupakan hasil diskusi antara Satpol PP dan H. Yansyah sebagai pemilik pasar, dan disepakati untuk mendukung relokasi pedagang secara damai dan terorganisasi.

Pelaksanaan penertiban direncanakan dimulai pada Senin, 23 Juni 2025, dengan dukungan dari aparat keamanan serta petugas teknis lainnya.

Berlianto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembongkaran dengan tertib dan sesuai prosedur, guna menjaga ketenangan masyarakat selama proses berlangsung.

“Ini adalah bagian dari upaya bersama membangun kota yang bersih dan bebas dari pelanggaran tata ruang,” tandas Berlianto. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait