DK PWI Kalteng: Kontrak Media Wajib Penuhi Standar Kompetensi

FOTO Ist.: Ketua DK PWI Kalteng Ririen Binti bersama Ketua PWI Kapuas dan Kadis Kominfosantik Hartoni U Sawang dalam sesi diskusi di Kuala Kapuas.
banner 468x60

KUALA KAPUAS – Komitmen untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik terus ditunjukkan oleh Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah melalui kegiatan diskusi intensif bersama dinas-dinas komunikasi daerah di wilayah tersebut.

Ketua DK PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti atau Ririen Binti, didampingi jajaran PWI Kapuas, mengunjungi Kantor Diskominfosantik Kabupaten Kapuas pada Selasa (3/06/2025) guna mendiskusikan pentingnya pemahaman aturan kontrak pemberitaan.

Dalam pertemuan tersebut, Ririen mengingatkan pentingnya regulasi saat pemerintah daerah menggunakan dana publik untuk menjalin kontrak dengan media massa.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah harus taat hukum saat menggunakan uang negara, apalagi untuk kepentingan penyebaran informasi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Dewan Pers dan Undang-Undang Pers memberikan kejelasan mengenai perlunya media yang bekerjasama dengan pemerintah memiliki pemimpin redaksi dengan kompetensi wartawan utama.

Ririen menyebut bahwa jika kerja sama dilakukan dengan media yang tidak memenuhi ketentuan, maka kontrak tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan mengandung potensi pelanggaran hukum.

Sementara itu, Ketua PWI Kapuas, Sri Hayati, menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi penyegaran penting bagi seluruh OPD agar tidak salah langkah dalam menjalin kemitraan media.

“PWI sebagai organisasi profesi pers akan terus mendukung pemerintah agar tetap berada dalam koridor aturan,” jelasnya.

Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U Sawang, mengaku sangat terbantu dengan diskusi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki Peraturan Bupati sebagai pedoman kerja sama.

“Semoga sinergi ini membuat semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandas Hartoni. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait