PALANGKA RAYA — Kota Palangka Raya mencatat prestasi membanggakan dalam urusan pengelolaan pengaduan masyarakat. Berdasarkan laporan Kementerian PANRB, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini menempati peringkat keenam secara nasional dengan tingkat penyelesaian laporan masyarakat yang mencapai 100 persen.
Selama tahun 2024, sebanyak 2.368 pengaduan warga telah diterima melalui sistem pengaduan publik LAPOR. Seluruh laporan tersebut dipastikan telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Saipullah, menyampaikan bahwa capaian ini bukan hasil kerja satu pihak, melainkan kolaborasi solid seluruh perangkat daerah. Menurutnya, respons cepat terhadap keluhan publik adalah cermin pelayanan prima.
“Setiap aduan adalah cermin dari kebutuhan warga yang harus ditanggapi secara cepat dan tepat,” kata Saipullah saat diwawancarai baru-baru ini.
Ia menekankan bahwa keberadaan sistem LAPOR sangat membantu dalam menyederhanakan proses pelaporan dan penanganan aduan. Sistem ini membuat alur kerja menjadi lebih efisien, sekaligus meningkatkan transparansi.
“Dengan aplikasi LAPOR, koordinasi antarperangkat daerah menjadi lebih efektif. Proses monitoring juga menjadi lebih terarah dan terukur,” ungkapnya.
Saipullah juga menuturkan bahwa sistem pengaduan ini bukan sekadar alat pelaporan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi layanan publik. Setiap aduan menjadi masukan berharga untuk perbaikan ke depan.
Dalam waktu dekat, Pemko Palangka Raya akan terus berupaya meningkatkan kualitas sistem pengaduan yang lebih ramah pengguna dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kami percaya bahwa mendengar dan merespons suara masyarakat adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” tandas Saipullah. (Red/Adv)