PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperingatkan pelaku usaha agar tak main-main dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3 akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran pengelolaan sampah B3. Setiap pelaku usaha wajib mengelola limbahnya dengan benar sesuai regulasi,” ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya, pengelolaan limbah B3 yang buruk sangat berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan, mulai dari pencemaran tanah dan air hingga ancaman penyakit bagi warga sekitar.
DLH akan meningkatkan frekuensi inspeksi dan pemantauan terhadap sektor usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3, termasuk industri dan fasilitas layanan kesehatan.
“Kami akan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pidana, kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Alman.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, DLH juga akan menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait aturan pengelolaan limbah B3.
“Kami ingin pelaku usaha paham bahwa menjaga lingkungan itu bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tandasnya. (Red/Adv)