OJK Resmi Atur Strategi Baru untuk Pengelolaan Investasi Pasar Modal

Ilustrasi: Kegiatan Pasar Modal (net.)
banner 468x60

JAKARTA, 31 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengesahkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Regulasi ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, terutama dalam pengelolaan investasi di sektor pasar modal.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta transparansi dalam pengelolaan investasi di pasar modal.

Beberapa poin utama dalam POJK ini mencakup:

Bacaan Lainnya
  1. Ketentuan mengenai penerimaan dan/atau pemberian pinjaman oleh Reksa Dana.
  2. Persyaratan serta batasan investasi Reksa Dana dalam pembelian saham Reksa Dana berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lainnya.

Peraturan ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 23 Desember 2024. Sejalan dengan penerapan aturan baru ini, beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meliputi:

  1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
  2. Pasal 3 huruf m dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  3. Pasal 15 huruf m dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.

Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat mekanisme investasi, serta memberikan manfaat lebih luas bagi para pelaku industri keuangan dan masyarakat. (OJK/Red)

+ posts

Pos terkait