Sunarti Ingatkan Perangkat Daerah, Pengelolaan Hibah dan Bansos Harus Tepat Sasaran dan Bisa Dipertanggungjawabkan

banner 728x90

PALANGKA RAYA – Pengelolaan hibah, bantuan sosial (bansos), dan bantuan keuangan harus dilakukan secara cermat, transparan, serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Pemprov Kalteng menekankan pentingnya memastikan setiap anggaran yang dialokasikan tidak hanya terserap sesuai target, tetapi juga tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kalteng, Sunarti, menegaskan bahwa tata kelola bantuan pemerintah membutuhkan perencanaan yang matang, ketepatan dalam menentukan penerima, serta sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat.

Penegasan itu disampaikan saat dirinya memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan di Aula Eka Hapakat (AEH) Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (13/10/2026).

Sunarti menyampaikan, pengelolaan bantuan merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan daerah yang harus dijalankan secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah perlu memahami bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran tidak berhenti pada proses penyaluran, tetapi mencakup seluruh tahapan sejak pengusulan hingga pelaporan penggunaan dana.

“Kita tidak hanya dituntut memastikan anggaran tersalurkan, tetapi juga menjamin bahwa setiap bantuan memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas, tepat penerima, tepat peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perencanaan yang baik menjadi langkah awal untuk memastikan bantuan sesuai kebutuhan dan memiliki dasar penganggaran yang jelas. Selanjutnya, proses verifikasi harus dilakukan secara teliti untuk memastikan kelengkapan persyaratan serta kesesuaian data calon penerima dengan tujuan program.

Pada tahap pelaksanaan, penyaluran bantuan juga harus mengikuti ketentuan dan didukung bukti administrasi yang memadai. Sementara itu, pelaporan serta pertanggungjawaban perlu disusun secara lengkap agar penggunaan anggaran dapat ditelusuri dan diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk mendukung hal tersebut, Sunarti meminta perangkat daerah memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas verifikasi, serta menjaga ketertiban pencatatan administrasi. Upaya ini penting untuk mengurangi risiko kesalahan dalam pengelolaan anggaran sekaligus memastikan setiap bantuan dilaksanakan sesuai peruntukannya.

“Prinsip yang harus kita pegang adalah setiap rupiah yang dianggarkan harus jelas peruntukannya, setiap rupiah yang disalurkan harus jelas penerimanya, dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam rapat itu, perhatian juga diberikan terhadap hasil koordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola hibah, bansos, dan bantuan keuangan.

Sunarti menyoroti perlunya keselarasan antara data usulan, penerima bantuan, besaran anggaran, realisasi penyaluran, dan dokumen pertanggungjawaban. Seluruh komponen itu harus memiliki keterkaitan yang jelas agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai perencanaan dan tidak menimbulkan persoalan dalam proses administrasi maupun pelaporan.

Selain itu, proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah harus dilaksanakan secara terintegrasi. Penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perlu diselaraskan dengan penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Seluruh tahapan juga harus terdokumentasi secara baik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan. Dengan administrasi dan pencatatan yang tertib, proses pengelolaan bantuan diharapkan menjadi lebih mudah dipantau serta memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.

Sunarti turut meminta perangkat daerah meningkatkan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pengelola keuangan daerah. Penyamaan persepsi diperlukan agar seluruh pihak memahami mekanisme pengelolaan bantuan, mulai dari penyusunan usulan hingga evaluasi realisasi anggaran.

Koordinasi tersebut juga diharapkan memperkuat proses verifikasi dan mendorong kesesuaian antara dokumen perencanaan, alokasi anggaran, data penerima, serta realisasi penyaluran. Dengan demikian, pelaksanaan bantuan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sunarti menegaskan, orientasi pengelolaan keuangan daerah perlu diarahkan pada kualitas belanja dan hasil yang dirasakan masyarakat. Tingginya penyerapan anggaran tidak akan cukup menggambarkan keberhasilan program apabila tidak diikuti ketepatan penggunaan dana dan manfaat yang sesuai dengan tujuan bantuan.

“Kita harus mengubah orientasi dari sekadar mengejar penyerapan anggaran menjadi memastikan bahwa anggaran dikelola dengan benar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap rapat koordinasi itu menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret, terutama dalam penyempurnaan perencanaan dan penganggaran, penguatan verifikasi, peningkatan pengawasan internal, serta perbaikan kualitas laporan pertanggungjawaban.

Hasil pembahasan juga diharapkan dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah, bukan hanya menjadi dokumen administratif. Komitmen bersama diperlukan agar pengelolaan hibah, bansos, dan bantuan keuangan semakin transparan, tertib, serta mendukung penggunaan anggaran daerah yang bertanggung jawab.

“Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari realisasi anggaran, tetapi juga dari kepatuhan, kualitas belanja, dan manfaat yang dihasilkan,” pungkasnya. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait