Dampak Karhutla Kian Luas, Junaidi Desak Pemprov Kalteng Perjuangkan Status Bencana Nasional

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng yang merambah berbagai aspek kehidupan masyarakat menjadi perhatian Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi.

Bacaan Lainnya

Ia mendesak Pemprov agar mengusulkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional kepada pemerintah pusat guna memperkuat upaya penanganan serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

Junaidi menilai persoalan karhutla tidak bisa hanya dilihat dari luas lahan yang terbakar. Kebakaran yang disertai kabut asap turut menimbulkan ancaman bagi kesehatan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi, khususnya bagi warga yang menggantungkan penghasilan dari pertanian dan perkebunan.

Menurutnya, kondisi ini membutuhkan perhatian lebih serius melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Selain melakukan pemadaman, penanganan juga perlu diarahkan pada dampak kesehatan, pemulihan lingkungan, serta upaya membantu masyarakat yang kehilangan kesempatan bekerja akibat kebakaran dan asap.

“Menurut pandangan kita dari DPRD Kalteng, sudah saatnya Pak Gubernur dan Pemprov mengusulkan kepada pemerintah pusat agar musibah karhutla ini menjadi bencana nasional,” kata Junaidi, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Indikator itu perlu dikaji berdasarkan kondisi faktual untuk menentukan tingkat dampak dan kebutuhan penanganan bencana.

Junaidi turut menyoroti laporan mengenai peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dikaitkan dengan paparan asap karhutla. Selain mengancam kesehatan, kondisi udara yang memburuk dapat menghambat kegiatan sehari-hari, terutama bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan untuk mencari nafkah.

Di sektor ekonomi, kebakaran lahan berpotensi mengganggu produktivitas pertanian dan perkebunan. Masyarakat yang bergantung pada hasil ladang maupun kebun menghadapi tantangan ketika aktivitas pengolahan lahan terhambat. Situasi ini dapat memengaruhi pendapatan keluarga dan menambah beban warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Banyak warga kita yang tidak bisa bertani, banyak warga kita yang tidak bisa berladang, banyak warga kita yang tidak bisa bekerja,” ujarnya.

Junaidi berharap Pemprov segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar usulan penetapan status bencana nasional dapat dibahas berdasarkan kondisi karhutla di Kalteng. Langkah itu diharapkan mampu memperkuat dukungan penanganan, mulai dari pengendalian kebakaran, pelayanan kesehatan bagi warga terdampak asap, hingga bantuan untuk masyarakat yang aktivitas ekonominya terganggu.

“Kalau memang nanti kita bisa ditetapkan menjadi bencana nasional, maka program-program pusat dalam bidang kebencanaan, dalam bidang penanggulangan kebencanaan akan turun,” ucap Junaidi.

Ia menegaskan, kepentingan utama dari usulan itu ialah memastikan penanganan karhutla berjalan lebih optimal dan kebutuhan masyarakat terdampak mendapat perhatian. Namun, penetapan status bencana nasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui pertimbangan indikator kebencanaan, hasil evaluasi kondisi di lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

+ posts
banner 728x90

Pos terkait