JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pengunduran diri ini saya sampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang OJK serta UU P2SK,” ujar Mirza Adityaswara, Jumat (30/01/2026).
Mirza menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
“OJK tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara penuh dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Seluruh kebijakan dan program kerja tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Seiring dengan pengunduran diri tersebut, Mirza menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola yang berlaku.
“Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa OJK memiliki mekanisme kelembagaan yang kuat dan terstruktur untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta stabilitas organisasi dalam setiap kondisi.
“Struktur organisasi dan sistem tata kelola OJK dirancang untuk memastikan stabilitas kelembagaan, sehingga setiap proses transisi dapat berlangsung secara tertib, terukur, dan akuntabel,” ujar Mirza.
Mirza juga menegaskan komitmen OJK untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
“OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan dengan menjunjung tinggi prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses kelembagaan,” katanya.
Menurut Mirza, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sehingga seluruh jajaran OJK akan terus bekerja secara profesional, independen, dan berintegritas.
“OJK akan terus memastikan seluruh kebijakan dan pengawasan berjalan secara konsisten untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tuturnya.
Pengunduran diri Mirza Adityaswara merupakan bagian dari dinamika kelembagaan yang telah diatur secara jelas dalam kerangka hukum OJK.
Dengan mekanisme yang berlaku, OJK memastikan kesinambungan kepemimpinan, pengawasan, dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan serta tetap fokus pada penguatan sektor jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan nasional. (Red/Adv)












