JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat penyelenggaraan teknologi informasi di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah guna mendukung transformasi digital yang aman dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut mencakup POJK Nomor 34 Tahun 2025 dan PADK Nomor 43/PADK.03/2025 yang menjadi landasan bagi penerapan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi di industri BPR dan BPR Syariah.
Ketentuan ini merupakan implementasi dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027 yang menempatkan digitalisasi sebagai pilar utama penguatan industri.
Melalui regulasi ini, OJK mendorong penguatan pengamanan informasi, pengelolaan data, serta peningkatan ketahanan dan keamanan siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem teknologi informasi yang mendukung kinerja BPR dan BPR Syariah.
“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” jelas Dian, Kamis (08/01/2026).
Ketentuan tersebut mengatur kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris dalam pengelolaan teknologi informasi, termasuk pengawasan risiko dan kepatuhan.
Arsitektur teknologi informasi bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital juga diatur untuk memastikan sistem berjalan aman dan efisien.
Manajemen risiko teknologi informasi diperkuat melalui ketentuan pengamanan informasi, kerja sama dengan penyedia jasa TI, serta kewajiban memiliki Rencana Pemulihan Bencana.
Selain itu, OJK menetapkan kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia.
Dian menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah harus menjadi landasan utama dalam pengembangan teknologi informasi.
“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,” tandas Dian. (Red/Adv)













