JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Program Dukungan Asuransi untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko dalam industri pinjaman daring atau Pindar di Indonesia.
Program ini menjadi bagian dari upaya OJK menciptakan ekosistem Pindar yang lebih sehat dan berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa dukungan asuransi dapat menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik.
“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Ogi pada Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan program ini bersifat opsional, namun dirancang sebagai alternatif perlindungan bagi lender melalui produk asuransi kredit yang dikelola secara profesional.
Ogi menegaskan kebijakan tersebut telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 sebagai fondasi penguatan industri keuangan digital nasional.
Menurutnya, risiko tinggi dalam asuransi Pindar dapat dikelola secara optimal melalui penerapan manajemen risiko yang efektif dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar,” jelasnya.
Ia menyoroti pentingnya sistem informasi andal, penilaian risiko komprehensif, serta analisis klaim yang akurat untuk menjaga keseimbangan industri.
Ogi juga menekankan premi harus dibebankan kepada pihak yang menghadapi risiko dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan.
Langkah tersebut diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan lender dan akses pembiayaan bagi masyarakat nonbankable.
Selain itu, evaluasi pertanggungan wajib dilakukan secara adil dan berkala dengan ketentuan kenaikan premi hanya saat perpanjangan.
“Dengan pengaturan tersebut, dukungan asuransi diharapkan mampu memperkuat keberadaan Pindar sebagai alternatif pendanaan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tandas Ogi. (Red/Adv)













