JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penyidikan perkara tindak pidana perasuransian terkait penggelapan premi oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker telah diselesaikan, Rabu (3/12/2025).
Kasus tersebut melibatkan penggelapan premi dari 2018 hingga 2022 dengan total kerugian mencapai Rp3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor serta Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Tersangka dalam kasus ini ialah WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur perusahaan.
OJK mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui serangkaian proses ketat mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Selama proses tersebut, penyidik menemukan adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ketentuan pidana dalam pasal tersebut mencakup ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda lima miliar rupiah. Aturan ini menjadi dasar dalam memproses tindakan yang dilakukan para tersangka,” ujar OJK, Rabu (3/12/2025).
Pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum telah dilakukan dan resmi dinyatakan lengkap (P.21). Setelah itu, penyidik menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025 sebagai bagian dari Tahap 2.
OJK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional serta berkoordinasi intensif dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Kerja sama tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan berjalan efektif dan akuntabel.
Menurut OJK, tindakan penggelapan premi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Oleh karena itu, tindak lanjut hukum harus dilakukan secara tegas untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
OJK juga menyampaikan bahwa penanganan perkara semacam ini merupakan bagian penting dari upaya perlindungan konsumen. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif guna menghindari terulangnya kasus serupa.
“Kami berkomitmen memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum,” tandas OJK. (Red/Adv)













