PALANGKA RAYA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya melaksanakan agenda sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Kegiatan berlangsung di Cheko Café and Resto Palangka Raya, Kamis (20/11/2025).
Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Saipullah, membuka acara tersebut dengan menekankan bahwa transparansi merupakan prinsip fundamental dalam upaya menciptakan birokrasi yang berintegritas. Ia menilai penyediaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Pemerintah wajib menyediakan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, karena transparansi adalah fondasi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan teknologi digital membuat pelayanan informasi harus dilakukan lebih cepat, terbuka, dan mudah diakses. Pemerintah, kata dia, tidak boleh tertinggal dari kebutuhan masyarakat akan kejelasan informasi.
“Masyarakat termasuk mahasiswa punya hak penuh untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Hak ini harus dimanfaatkan sebagai kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Saipullah, mahasiswa Fakultas Hukum merupakan bagian penting dari kelompok masyarakat yang kelak akan bersinggungan langsung dengan urusan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Pemahaman mereka terhadap keterbukaan informasi, kata dia, menjadi pondasi dalam menciptakan kultur tata kelola yang lebih baik.
“Mahasiswa adalah agen perubahan. Pemahaman tentang keterbukaan informasi akan membentuk karakter generasi muda yang kritis, rasional, dan mampu menempatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus mengenalkan SP4N LAPOR sebagai sarana pelaporan masyarakat secara nasional. Melalui sistem tersebut, pemerintah menjamin proses penanganan laporan dilakukan lebih ringkas, terpantau, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui SP4N LAPOR, masyarakat bisa memantau secara langsung tindak lanjut laporan yang mereka ajukan. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk menutup celah birokrasi yang selama ini dianggap berbelit dan tidak responsif,” katanya.
Saipullah menambahkan, mahasiswa memiliki peran besar dalam menyebarkan pengetahuan mengenai penggunaan SP4N LAPOR, terutama dalam membantu masyarakat memahami mekanisme pelaporan layanan publik.
“Kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami sistem ini, tetapi juga menjadi penyambung pengetahuan bagi masyarakat luas. Semakin banyak yang memanfaatkan, semakin cepat pula kualitas layanan publik kita meningkat,” ujar Saipullah.
Ia menutup penyampaiannya dengan harapan agar kegiatan tersebut dapat membangun generasi muda yang aktif, kritis, serta melek digital dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Palangka Raya. “Semua ini akan memperkuat keterlibatan publik ke depan,” tandas Saipullah. (Red/Adv)













