PALANGKARAYA – BPBD Kota Palangka Raya menyelenggarakan FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Pengurangan Risiko Bencana sebagai upaya memperkuat kebijakan kebencanaan berbasis kajian ilmiah. Kegiatan digelar di Aula Luwansa Hotel dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan.
FGD tersebut menjadi sarana pertukaran gagasan mengenai kebutuhan regulasi kebencanaan serta langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam menangani berbagai ancaman bencana.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik adalah bagian penting dalam proses perumusan Raperda.
“Naskah akademik ini diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan memiliki dasar argumentatif, akademik, dan legal yang jelas sehingga implementasinya nantinya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tutur Budi, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik dimulai dari pemetaan seluruh permasalahan risiko bencana yang relevan, termasuk analisis dampaknya terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Pendekatan multidisipliner dalam kajian hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan diterapkan untuk memastikan bahwa solusi yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan daerah serta mengikuti perkembangan kebencanaan nasional.
Budi menambahkan bahwa rekomendasi kebijakan yang dihasilkan akan memuat strategi mitigasi berbasis data, memperkuat kolaborasi lintas sektor, dan mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain yang berhasil mengelola risiko bencana.
Ia juga menegaskan pentingnya penguatan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Peran FPRB harus semakin diperkuat agar koordinasi dan respons bencana dapat berjalan lebih cepat.
Proses penyusunan naskah akademik turut melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas teknis, lembaga mitra, organisasi masyarakat sipil, dan media yang berperan dalam peningkatan edukasi serta literasi kebencanaan.
Budi menekankan bahwa pengurangan risiko bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga kewajiban kolektif seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam membangun kesadaran publik.
“Pengurangan risiko bencana sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk diintegrasikan dalam kebijakan pembangunan daerah. Oleh Karena itu perumusan peraturan daerah harus dilandasi kajian akademis yang komprehensif agar mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan memperkuat ketangguhan daerah menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang,” ucapnya.
FGD ini turut dihadiri unsur Kodim 1016, Polresta Palangka Raya, Dekan Fisipol UMPR, camat se-Kota Palangka Raya, serta lembaga mitra penanggulangan bencana. (Red/Adv)













