JAKARTA – Ancaman penipuan digital berbasis Artificial Intelligence (AI) semakin meningkat dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Menyikapi situasi ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mempertegas imbauan kewaspadaan publik terhadap penipuan voice cloning dan deepfake yang semakin sulit dibedakan dari komunikasi asli.
Satgas PASTI menilai bahwa perkembangan teknologi memberikan peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanipulasi identitas seseorang. Dengan kemajuan algoritma AI, suara dan wajah dapat ditiru dengan presisi tinggi, sehingga korban semakin sulit membedakan komunikasi asli dan palsu.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa kasus penipuan digital berbasis rekayasa suara dan video meningkat signifikan. Pelaku dapat membuat suara terdengar persis seperti anggota keluarga atau rekan kerja korban, sehingga korban merasa yakin bahwa permintaan yang diterima adalah benar.
Video deepfake juga menjadi salah satu metode yang menguatkan manipulasi pelaku. Dengan menggabungkan wajah seseorang ke dalam video palsu, pelaku membuat korban percaya bahwa komunikasi yang dilakukan berasal dari sumber yang sah. Metode inilah yang membuat masyarakat semakin rentan.
“Modus penipuan digital semakin canggih. Masyarakat harus selalu melakukan verifikasi ketika menerima permintaan yang tidak biasa, terlebih jika terkait uang atau data pribadi,” tegas Hudiyanto. Selasa (18/11/2025).
Satgas PASTI menekankan pentingnya verifikasi silang sebagai langkah pertama dalam pencegahan. Masyarakat disarankan untuk mengonfirmasi langsung melalui nomor telepon lain, panggilan video asli, atau bertemu secara langsung, terutama ketika menerima permintaan mendesak terkait uang atau informasi pribadi.
Selain itu, edukasi publik mengenai keamanan data juga menjadi fokus utama Satgas PASTI. Banyak kasus penipuan berhasil terjadi akibat bocornya data pribadi yang digunakan pelaku sebagai bahan rekayasa komunikasi digital. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghindari membagikan informasi pribadi ke pihak yang tidak dikenal.
Pada kesempatan yang sama, Satgas PASTI juga menyampaikan capaian penindakan hingga November 2025. Sebanyak 611 entitas pinjol ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 penawaran investasi ilegal berhasil diblokir. Sebagian besar dari penipuan tersebut dilakukan dengan modus duplikasi situs resmi, penipuan kerja paruh waktu, hingga investasi palsu.
Kolaborasi antarinstansi juga semakin diperkuat, terutama dengan tergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak awal 2025. Kementerian Agama turut berperan dalam patroli siber untuk menindak konten umrah backpacker, jual visa umrah, dan SISKOPATUH ilegal yang marak menimpa masyarakat.
Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas ilegal. Jumlah tersebut mencakup 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal. Angka tersebut menunjukkan skala serius upaya penegakan yang terus dilakukan pemerintah.
Pada sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga mencatat respons masyarakat yang meningkat terhadap pelaporan penipuan digital. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, total 343.402 laporan penipuan diterima, dengan 563.558 rekening teridentifikasi dan 106.222 rekening berhasil diblokir.
Kerugian finansial yang dilaporkan mencapai Rp7,8 triliun, sedangkan dana yang berhasil diamankan dari pemblokiran mencapai Rp386,5 miliar. Data tersebut menegaskan betapa pentingnya kewaspadaan publik terhadap modus kejahatan berbasis teknologi.
“Jika masyarakat menerima tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau menawarkan imbal hasil tidak logis, segera laporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157,” tandas Hudiyanto. (Red/Adv)













