PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya di bawah kepemimpinan Wali Kota Fairid Naparin resmi menetapkan penambahan jam kerja dan jam operasional seluruh Puskesmas di Kota Palangka Raya. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan berlaku pada seluruh unit layanan kesehatan tingkat pertama.
Fairid mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons langsung pemerintah terhadap keluhan warga yang merasa kesulitan mendapatkan layanan setelah melewati jam istirahat siang. Selama ini, Puskesmas hanya beroperasi sampai pukul 13.00 WIB, sehingga banyak warga yang baru memiliki waktu pada siang atau sore hari tidak sempat mendapatkan pelayanan.
“Sebelumnya, layanan Puskesmas hanya beroperasi hingga pukul 13.00 WIB. Banyak warga yang datang setelah jam makan siang dan tidak terlayani. Karena itu, saya putuskan untuk memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB,” tegas Fairid, baru-baru ini.
Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, jam operasional Puskesmas menjadi pukul 07.30 hingga 16.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Waktu istirahat pegawai tetap ditetapkan pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Penyesuaian ini mengacu pada aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan ketetapan pemerintah daerah.
Fairid menekankan bahwa kebijakan penyesuaian jam operasional ini jauh lebih penting dari sekadar perubahan teknis kerja. Pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih responsif, humanis, dan merata agar masyarakat memperoleh akses layanan primer tanpa hambatan waktu.
Ia juga memberikan instruksi kepada seluruh Puskesmas agar menjalankan aturan tersebut sesuai ketentuan. “Saya minta seluruh Puskesmas di Palangka Raya mematuhi aturan ini. Jika ada unit layanan kesehatan atau pegawai yang tidak melaksanakan perpanjangan jam pelayanan sesuai ketentuan, saya minta warga melaporkannya langsung kepada saya pribadi,” imbuhnya.
Keberadaan jam operasional hingga sore hari, menurutnya, sangat penting terutama bagi masyarakat yang memiliki aktivitas padat di pagi hari. Dengan adanya waktu pelayanan yang lebih panjang, masyarakat dapat lebih leluasa mengakses layanan tanpa harus berdesakan pada pagi hari.
Pemerintah Kota Palangka Raya akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Setiap Puskesmas diminta menjaga kualitas pelayanan meskipun waktu operasional diperpanjang. Pemerintah juga terbuka terhadap masukan masyarakat untuk perbaikan berkelanjutan.
Fairid berharap kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas kesehatan masyarakat. Akses layanan yang lebih panjang diharapkan mampu mendorong perubahan pola perilaku masyarakat dalam memperhatikan kesehatan sejak dini.
Ia menambahkan bahwa pelayanan kesehatan primer merupakan fondasi penting dalam pembangunan kualitas hidup masyarakat. Dengan jam operasional yang lebih luas, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang merasa kesulitan untuk mendapatkan layanan dasar.
“Kami ingin semua warga mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala waktu. Semoga kebijakan ini memberi manfaat besar bagi seluruh masyarakat Palangka Raya,” tandas Fairid. (Red/Adv)













