Pemko Palangka Raya Dorong Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Mediasi

FOTO Ist.: Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak.
banner 728x90

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat penyelesaian sengketa hukum masyarakat melalui jalur mediasi dan musyawarah yang diwadahi oleh Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan.

Bacaan Lainnya

Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menilai langkah ini jauh lebih efektif dan berkeadilan dibandingkan membawa kasus langsung ke pengadilan.

“Yang kita lakukan ini semata-mata untuk masyarakat. Kami ingin penyelesaian hukum bisa lebih humanis, cepat, dan damai,” ujar Arbert, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, penyelesaian berbasis dialog dan kesepahaman dinilai mampu menghindari munculnya konflik baru di masyarakat serta menumbuhkan budaya hukum yang sehat.

Menurutnya, kehadiran Posbakum merupakan bagian penting dalam memperluas akses keadilan, terutama bagi warga dengan keterbatasan ekonomi atau pemahaman hukum.

“Melalui Posbakum, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum yang mudah dijangkau, tanpa tekanan, dan dengan prinsip gotong royong,” tambahnya.

Arbert juga menyampaikan apresiasinya terhadap Posbakum Kelurahan Bukit Tunggal yang berhasil masuk nominasi Peacemaker Justice Award (PJA).

Penghargaan ini diberikan kepada lurah atau kepala desa yang dinilai berhasil menyelesaikan sengketa hukum secara damai dengan pendekatan keadilan restoratif dan partisipatif.

“PJA bukan sekadar penghargaan, tapi pengakuan atas komitmen kolektif untuk menghadirkan solusi hukum yang berpihak kepada masyarakat,” jelas Arbert.

Ia berharap semangat tersebut menular ke seluruh kelurahan di Kota Palangka Raya agar penyelesaian hukum yang damai menjadi budaya bersama.
“Musyawarah itu warisan kita. Dan melalui Posbakum, nilai itu kembali hidup,” tandas Arbert. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait