PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan bahwa sebanyak 1.529 usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini menunggu tahap akhir penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pemerintah pusat.
Plt Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, mengatakan seluruh proses administrasi telah rampung dan pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum SK pengangkatan diserahkan.
“Untuk tahap pertama dan kedua sudah rampung seluruhnya. Sekarang kami tinggal menunggu hasil penetapan NIP dari pemerintah pusat. Setelah itu baru akan ditetapkan oleh Wali Kota Palangka Raya,” ujar Mardian, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, gelombang pertama usulan PPPK mencakup tenaga kerja yang sudah tercatat di database BKN, sementara gelombang kedua berasal dari tenaga honorer di luar database namun memiliki masa pengabdian minimal dua tahun.
Mardian menuturkan bahwa status PPPK paruh waktu menjadi bentuk apresiasi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Pemerintah berupaya memberikan kepastian status sekaligus menjaga profesionalisme di lingkungan kerja.
“Status PPPK paruh waktu ini adalah bentuk transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih tertib dan profesional. Pemerintah pusat pun memberikan ruang bagi daerah untuk mengakomodasi tenaga honorer agar tetap memiliki kepastian kerja,” jelasnya.
Setelah NIP diterbitkan, Pemerintah Kota Palangka Raya berencana menyerahkan SK pengangkatan pada Januari 2026. Penyerahan SK akan menjadi momentum penting bagi para tenaga honorer yang selama ini menantikan kejelasan status kerja.
Lebih lanjut, Mardian berharap agar proses penetapan NIP berjalan cepat sehingga tenaga honorer dapat segera bertugas sesuai bidang masing-masing.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses ini berjalan lancar. Harapan kami, Januari nanti semua bisa mulai bekerja sesuai SK yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi di bidang kepegawaian. Selain meningkatkan kepastian hukum, kebijakan ini juga diharapkan mampu memacu kinerja aparatur di daerah.
“Dengan sistem yang lebih tertata, kita berharap pelayanan publik di Kota Palangka Raya semakin optimal dan profesional,” tandas Mardian. (Red/Adv)













