PALANGKARAYA – Komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan kembali dibuktikan dengan pencabutan izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena PT SAV tidak memenuhi kewajiban ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditentukan.
“OJK sudah memberikan waktu cukup bagi perusahaan untuk memperbaiki struktur permodalannya, namun hingga batas waktu berakhir, kewajiban itu belum juga dipenuhi,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Ismail menegaskan, pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan ketentuan dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 25/2023.
“Langkah ini bukan semata sanksi, tetapi bentuk tanggung jawab OJK agar industri modal ventura tetap berjalan sehat dan transparan,” jelasnya.
Setelah izin dicabut, PT SAV diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan.
“Perusahaan juga harus menggelar rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi maksimal 30 hari kerja,” tambahnya.
OJK menegaskan perusahaan dilarang menggunakan kata “ventura” dalam nama setelah izin usahanya tidak berlaku.
“Tindakan ini adalah bagian dari penegakan aturan agar masyarakat percaya pada lembaga keuangan yang beroperasi secara resmi,” ujar Ismail.
Ia berharap langkah tersebut menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi seluruh ketentuan OJK secara disiplin.
“Kepatuhan adalah kunci keberlangsungan usaha dan perlindungan konsumen,” tandas Ismail. (Red/Adv)













