Dishub Palangka Raya Awasi Ketat Truk Bermuatan Lebih

FOTO Ist.: Petugas Dishub Kota Palangka Raya melakukan inspeksi kendaraan barang di ruas jalan utama.
banner 468x60

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan akan terus menertibkan truk bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (Odol) di wilayah kota.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan bahwa pelarangan truk Odol sebenarnya sudah berlaku sejak 2024. Namun, hingga kini masih ditemukan kendaraan yang melanggar aturan tersebut.

“Kebijakan pelarangan truk Odol merupakan arahan langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” tegasnya, Rabu (29/10/2025) kemarin.

Menurut Hadi, fenomena truk Odol sudah menjadi persoalan lama dan memerlukan kerja sama lintas sektor untuk benar-benar ditangani secara tuntas.

“Pelanggaran sering terjadi karena adanya tekanan ekonomi dari pengusaha angkutan yang ingin menekan biaya dengan menambah muatan,” jelasnya.

Dijelaskan Hadi, di Palangka Raya sebagian besar truk Odol yang terjaring berasal dari arah Kalimantan Selatan, membawa berbagai jenis barang kebutuhan industri dan niaga.

Dishub bersama instansi terkait secara berkala melakukan inspeksi dan penertiban di ruas jalan utama untuk memastikan kendaraan angkutan sesuai dimensi dan batas muatan.

“Aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas adalah prioritas kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hadi menambahkan bahwa Pemerintah Kota telah memiliki dasar hukum pengawasan melalui Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2023.

“Peraturan ini mengatur rute dan jam operasional kendaraan angkutan barang, dan bisa diakses secara publik melalui laman JDIH Pemerintah Kota Palangka Raya,” tandasnya. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait