UPR Bersama Sumitomo Forestry Sepakati PADIATAPA FPIC Restorasi Gambut Kapuas

FOTO IST. : Suasana rangkaian kegiatan penandatangan PADIATAPA FPIC, antara UPR bersama PT Sumitomo Forestry Indonesia (SFl)
banner 728x90

PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) bekerja sama dengan PT Sumitomo Forestry Indonesia (SFl) melaksanakan kegiatan Free Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) untuk Proyek Percontohan dan Model Restorasi dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Kawasan Hutan, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

Rangkaian kegiatan tersebut telah dilaksanakan sejak Januari hingga Maret 2026 sebagai bagian dari proses memastikan keterlibatan masyarakat dalam program restorasi dan pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan.

Penandatanganan FPIC untuk The Pilot Project for Restoration and Management of Peatland Ecosystem in Forest Area in Central Kalimantan Province dilaksanakan pada Jumat pagi di Seruyan Ballroom, Hotel Bahalap, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.

Dalam kegiatan tersebut, Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, MS., IPU menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kerja sama ini menunjukkan bahwa upaya menjaga dan memulihkan ekosistem gambut tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara perguruan tinggi, dunia usaha, pemerintah, serta masyarakat agar program yang dirancang benar-benar memberikan dampak nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya, Jumat (13/03/2026).

Menurutnya, partisipasi masyarakat sekitar dalam rangkaian kegiatan pemanfaatan lahan gambut di sekitar lokasi memegang peranan yang sangat penting.

Ia menegaskan bahwa masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan kawasan gambut, sehingga keterlibatan mereka dalam setiap tahapan kegiatan menjadi kunci keberhasilan program restorasi yang berkelanjutan.

“Partisipasi masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi sebagai bagian dari pelaku utama dalam menjaga dan mengelola ekosistem gambut. Ketika masyarakat memahami tujuan program dan ikut terlibat sejak awal, maka peluang keberhasilan program akan jauh lebih besar,” katanya.

Ia menilai, sebaik apa pun program, teori maupun praktik yang akan dilaksanakan, tanpa adanya keterlibatan masyarakat maka semua upaya tersebut tidak akan berjalan secara optimal.

Karena itu, pendekatan FPIC dinilai penting agar seluruh proses berjalan secara transparan, terbuka, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami serta menyampaikan pandangan mereka.

“Melalui pendekatan FPIC, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengetahui secara jelas tujuan program, potensi manfaat, serta dampak yang mungkin timbul. Dengan cara ini, keputusan yang diambil benar-benar merupakan kesepakatan bersama yang dilandasi pemahaman dan kepercayaan,” ujarnya lagi.

Prof. Salampak juga mengapresiasi program FPIC yang dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat sekitar sejak awal proses perencanaan kegiatan.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk membangun program pengelolaan gambut yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pendekatan yang melibatkan masyarakat secara langsung seperti ini menjadi contoh penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Kita berharap program ini dapat menjadi model yang baik bagi pengelolaan ekosistem gambut di daerah lain,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim FPIC yang juga Wakil Direktur PPIIG UPR, Dr. Dhanu Pitoyo, M.Si, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan berbagai masukan konstruktif sehingga program FPIC ini dapat dilaksanakan.

Ia menilai berbagai saran dan pandangan dari berbagai pihak sangat membantu dalam menyempurnakan konsep program yang dijalankan.

“Kami sangat menghargai berbagai masukan yang diberikan selama proses persiapan hingga pelaksanaan kegiatan ini. Semua pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa program yang dilaksanakan benar-benar memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta kepentingan masyarakat,” urainya.

Dr. Dhanu mengatakan, kegiatan penandatangan PADIATAPA yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan konsultasi publik yang telah dilaksanakan pada bulan Juni 2025 lalu.

Melalui proses tersebut, berbagai pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait rencana program restorasi ekosistem gambut yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Dimana banyaknya masukan dari berbagai pihak untuk melakukan kegiatan penandatangan PADIATAPA yang akhirnya dapat dilaksanakan hari ini. Proses ini menunjukkan bahwa program ini melalui tahapan dialog yang terbuka dan partisipatif sebelum mencapai kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Dr. Dhanu juga mengapresiasi serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada perwakilan masyarakat Desa Sei Ahas, Desa Katunjung, dan Desa Tumbang Mangkutup yang secara sadar mendukung program FPIC tersebut.

Ia menilai dukungan masyarakat dari ketiga desa tersebut menjadi bagian penting dalam keberlanjutan program restorasi ekosistem gambut yang akan dijalankan.

“Keterlibatan masyarakat dari tiga desa ini sangat penting karena mereka merupakan pihak yang hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan gambut. Dukungan mereka menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” timpalnya.

Ia pun berharap melalui program FPIC ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di tiga desa tersebut, baik dari sisi lingkungan maupun peningkatan pengetahuan masyarakat terkait pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan.

Program tersebut diharapkan dapat menjadi model pembelajaran bersama dalam upaya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. (Red/Adv)

Pos terkait