JAKARTA – Penyidik OJK melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua tersangka merupakan pengurus PT Investree Radhika Jaya.
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebut perkara terjadi dalam rentang 2017 sampai 2023.
“Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” jelas Ismail, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, kedua tersangka sempat berada di Doha, Qatar, dan tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Penyidik OJK berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri.
Koordinasi tersebut menghasilkan penerbitan DPO dan Red Notice pada 14 November 2024.
Melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dan kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri serta KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025.
Selanjutnya, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
OJK menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan demi menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat. (Red/Adv)












