JAKARTA – Upaya pengembalian dana korban penipuan digital oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp161 miliar untuk 1.070 korban, hasil pemblokiran rekening pelaku pada 14 bank anggota IASC.
Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh OJK selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC dalam kegiatan di Jakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan, aparat penegak hukum, dan perwakilan korban.
Friderica Widyasari Dewi menilai capaian tersebut menjadi bukti konkret peran negara dalam memberikan perlindungan.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa kejahatan digital bersifat lintas batas dan membutuhkan penanganan kolaboratif.
Modus yang marak antara lain penipuan belanja, fake call, investasi bodong, penipuan kerja, penipuan media sosial, hingga love scam.
Tantangan penanganan mencakup lonjakan laporan, keterlambatan pelaporan, kebutuhan pemblokiran cepat, kompleksitas pelarian dana, dan optimalisasi pengembalian.
Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengembalian dana merupakan wujud komitmen perlindungan konsumen.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
Sementara itu, Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan penipuan sektor jasa keuangan sebagai white collar crime dengan kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” ujarnya.
Sejak berdiri, IASC menerima 432.637 pengaduan dengan total kerugian Rp9,1 triliun dan memblokir dana Rp436,88 miliar.
Capaian pengembalian Rp161 miliar memberikan optimisme baru bagi masyarakat bahwa negara hadir melindungi dari kejahatan keuangan digital. (Red/Adv)












