PALANGKARAYA – Meningkatnya kasus penipuan digital yang meresahkan warga mendorong Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah (OJK Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Semester II Tahun 2025, Kamis (04/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Bank Indonesia Kalteng, unsur Forkopimda, dan seluruh anggota Satgas PASTI Daerah sebagai garda utama pencegahan keuangan ilegal di wilayah tersebut.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menekankan bahwa perkembangan scam digital bergerak lintas platform dan semakin sulit diidentifikasi masyarakat. Karena itu, diperlukan respons cepat dan koordinasi erat antarinstansi.
“Modus scam kini semakin canggih, mulai dari social engineering, phishing, impersonation, hingga investasi ilegal berbasis digital. Satgas PASTI harus adaptif dan solid dalam bertukar informasi,” ujarnya di Palangkaraya, Kamis (04/12/2025).
Ia menyebut kecepatan pelaku dalam memanfaatkan celah teknologi sering kali mengalahkan tingkat kewaspadaan publik. Oleh sebab itu, edukasi kepada masyarakat harus ditingkatkan agar lebih mampu mengenali tanda-tanda penipuan digital.
Rakor tersebut juga membahas laporan masyarakat yang meningkat secara signifikan sepanjang tahun 2025. Berbagai temuan lapangan menjadi dasar penguatan langkah penindakan di tingkat daerah.
Fokus penguatan strategi diarahkan pada peningkatan kewaspadaan publik, perluasan kanal pengaduan, serta percepatan respons ketika temuan aktivitas ilegal muncul. OJK berharap masyarakat menjadi lebih selektif dalam menerima tawaran finansial yang mencurigakan.
“Kolaborasi lintas lembaga harus terus diperkuat agar masyarakat semakin terlindungi dari ancaman kejahatan digital. Edukasi dan kewaspadaan menjadi benteng pertama,” tambah Primandanu.
Sementara itu, Kepala Seksi C Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Januar Hapriansyah, mengungkapkan bahwa penegakan hukum menghadapi tantangan besar akibat pola kejahatan digital yang cepat berubah.
“Kasus seperti scamming e-tilang dan fidusia menunjukkan bahwa pelaku semakin memanfaatkan celah teknologi. Masyarakat perlu lebih bijak dan selektif dalam menerima informasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Direktur Senior OJK, Andrianto Suhada, memaparkan strategi pencegahan aktivitas keuangan ilegal melalui edukasi masif dan penguatan laporan dari masyarakat maupun pelaku industri.
Ia menjelaskan bahwa kanal pelaporan harus dapat diakses dengan mudah agar meminimalkan risiko kerugian konsumen. Selain itu, koordinasi antara lembaga hukum, regulator, dan sektor jasa keuangan harus diperkuat untuk mencegah kejahatan digital terulang.
Secara nasional, data penanganan menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga 30 November 2025, OJK mencatat 23.147 pengaduan atas entitas ilegal, termasuk 18.633 pinjol ilegal dan 4.514 investasi ilegal. Angka tersebut memperlihatkan urgensi pengawasan yang lebih modern.
Satgas PASTI juga menutup 2.263 layanan pinjol ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal dalam platform digital sepanjang tahun. Penindakan ini menunjukkan masifnya aktivitas yang merugikan masyarakat.
Sejak sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC) diluncurkan November 2024, sebanyak 373.129 laporan masuk hingga November 2025. Laporan ini berasal dari 202.426 laporan pelaku usaha sektor keuangan dan 170.703 laporan korban.
Sistem IASC mencatat 619.394 rekening dilaporkan, dengan 117.301 rekening sudah diblokir. Kerugian masyarakat mencapai Rp8,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sekitar Rp389,3 miliar.
Di Kalimantan Tengah sendiri, Satgas PASTI Daerah menerima 183 aduan pinjol ilegal dan 41 aduan investasi ilegal hingga akhir November 2025. Melalui sistem IASC, masyarakat Kalteng melaporkan 2.338 aduan dengan total kerugian Rp29,13 miliar.
“Semua langkah ini menunjukkan pentingnya sinergi berkelanjutan untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan teknologi,” tandas Primandanu. (Red/Adv)













