Sinergi Lintas Instansi Mantapkan Validasi Aset Sekolah Rakyat Jingah

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, bersama dinas instansi terkait melakukan pengecekan lapangan terhadap aset tanah yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Jingah.
banner 728x90

MUARA TEWEH – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Jingah memasuki tahapan signifikan melalui kegiatan pendampingan pengecekan lapangan aset tanah yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, S.ST., baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian PUPR, Dinas Perkimtan, dan BPKAD.

Dalam kegiatan tersebut, Primanda Jayadi menegaskan bahwa validasi aset merupakan fondasi penting sebelum pembangunan dimulai.

“Setiap aset yang dipergunakan untuk pelayanan publik harus memiliki kepastian hukum yang jelas. Melalui pengecekan lapangan ini, kami memastikan bahwa data yuridis sesuai dengan batas fisik di lapangan sehingga proses pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan tanpa hambatan,” katanya.

Ia menekankan perlunya ketelitian pada setiap tahapan agar tidak muncul permasalahan hukum di kemudian hari.

“Tahapan pengukuran, penetapan batas, hingga sertifikasi nantinya harus dilakukan sesuai ketentuan. Ini penting untuk menghindari sengketa dan memastikan aset benar-benar siap digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan,” lanjutnya.

Tim gabungan mengecek seluruh dokumen yuridis, memastikan batas lahan sesuai tanda fisik, serta menghindari adanya indikasi tumpang tindih. Proses ini menjadi dasar penting untuk keamanan pembangunan fasilitas publik.

Perwakilan Kementerian PUPR menilai pengecekan ini sangat diperlukan guna mendukung penyusunan rencana teknis pembangunan sekolah. Kejelasan lokasi dan batas lahan akan mempercepat tahapan berikutnya.

Dinas Perkimtan menekankan bahwa penggunaan lahan wajib mengacu tata ruang wilayah agar fasilitas pendidikan berdiri pada zona yang sesuai dan dapat berfungsi optimal.

BPKAD memastikan bahwa lahan tersebut telah tercatat secara resmi sebagai aset pemerintah daerah. Kejelasan status aset menjadi syarat mutlak untuk menghindari persoalan administratif.

Warga Jingah sangat menantikan pembangunan tersebut karena dinilai mampu membuka akses pendidikan yang lebih merata. Semangat masyarakat menambah dorongan kuat bagi kelancaran pembangunan.

Langkah pengecekan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun fasilitas publik berbasis kepastian hukum yang kokoh.

“Kami ingin memastikan prosesnya berjalan tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” tandas Primanda. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait