JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci pengelolaan rekening pada bank umum. Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas bagi industri perbankan terkait klasifikasi rekening dan tata kelola yang wajib diterapkan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Rabu (19/11/2025).
Dian menjelaskan bahwa POJK baru ini mengatur mengenai pembagian status rekening ke dalam tiga kategori, yaitu rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant. Rekening aktif merupakan rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Sementara rekening tidak aktif ditetapkan apabila tidak terdapat aktivitas selama lebih dari 360 hari, dan rekening dormant berlaku apabila tidak terdapat aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.
Ia menyampaikan bahwa pengaturan klasifikasi ini bertujuan memberikan kepastian bagi bank maupun nasabah dalam memahami kondisi rekening. Dengan adanya standar baku, bank dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif, sementara nasabah memperoleh informasi yang lebih transparan terkait status keuangannya.
Dian menuturkan bahwa bank memiliki kewajiban untuk menampilkan status rekening nasabah melalui saluran komunikasi resmi, baik digital maupun fisik. Hal ini dinilai penting untuk memastikan nasabah selalu mengetahui posisi rekeningnya dan dapat mengambil tindakan apabila diperlukan.
Selain klasifikasi rekening, POJK juga mensyaratkan bank memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening yang memuat kriteria penetapan rekening tidak aktif dan dormant. Kebijakan tersebut juga harus menjelaskan mekanisme komunikasi kepada nasabah serta pembebanan biaya administrasi dan bunga sesuai ketentuan.
Di sisi lain, bank diwajibkan menyediakan sistem yang dapat melakukan flagging rekening sebagai bagian dari upaya deteksi dini. Flagging membantu bank mengidentifikasi rekening yang berpotensi menghadapi risiko, termasuk kemungkinan penyalahgunaan atau aktivitas mencurigakan pada rekening tidak aktif dan dormant.
Dalam konteks perlindungan konsumen, POJK ini menegaskan perlunya bank menerapkan prinsip kehati-hatian, strategi anti-fraud, serta prosedur APU–PPT–PPPSPM. Seluruh aspek tersebut menjadi bagian integral dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi nasabah.
Dengan terbitnya aturan ini, OJK berharap bank dapat memperbaiki kualitas layanan sekaligus meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan nasabah dalam pengelolaan rekening. Penerapan regulasi dinilai sangat penting untuk memperkuat struktur perbankan nasional menghadapi tantangan ke depan.
“Ini merupakan upaya kolektif untuk memastikan bahwa sistem perbankan tetap aman, transparan, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat,” tandas Dian. (Red/Adv)













