Palangka Raya Teguhkan Prinsip Perlindungan Anak dalam Kebijakan Publik

FOTO Ist.: Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Jayani.
banner 468x60

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa kebijakan daerah harus berpijak pada empat prinsip dasar perlindungan anak agar pembangunan berjalan inklusif dan berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Jayani, menyatakan bahwa perlindungan anak tidak boleh dipandang sebagai urusan tambahan, melainkan menjadi bagian utama dari arah kebijakan strategis pemerintah.

“Perlindungan anak adalah bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam mencetak generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045,” katanya, baru-baru ini.

Adapun empat prinsip dasar yang menjadi pijakan kebijakan tersebut adalah non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan perkembangan bermartabat, serta penghormatan terhadap pandangan anak.

Jayani menjelaskan bahwa keempat prinsip itu membentuk kerangka nilai yang menjadi dasar pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.

Ia menambahkan, dalam konteks pembangunan daerah, prinsip kepentingan terbaik bagi anak berarti setiap program harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masa depan generasi muda.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sistem pelaporan dan pemulihan bagi anak korban kekerasan yang harus diperkuat dengan dukungan teknologi informasi.

“Dengan semangat kolaborasi kita dapat membangun ekosistem pelayanan yang melindungi anak sejak dini, dan memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang nyaman, aman, dan penuh kasih,” ujar Jayani menutup pernyataannya. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait