Palangka Raya Perkuat Dasar Hukum Pencegahan Karhutla Daerah

FOTO Ist.: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
banner 468x60

PALANGKARAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dalam rapat paripurna ke-9 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).

Bacaan Lainnya

Raperda tersebut merupakan langkah pembaruan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2003 yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika dan tantangan saat ini.

“Kita butuh peraturan yang bisa menjawab tantangan pengendalian kebakaran di masa kini, bukan sekadar tambal sulam dari aturan lama,” ujar Fairid, Kamis (16/10/2025).

Ia menuturkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan selama ini tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Menurutnya, kabut asap yang sering melanda menjadi pelajaran penting agar pemerintah dan masyarakat lebih tanggap dalam menghadapi potensi bencana lingkungan.

Melalui Raperda ini, Pemkot ingin memperkuat koordinasi antarinstansi dan memperluas partisipasi warga dalam upaya pencegahan dini kebakaran.

Selain memperketat sanksi bagi pelanggar, aturan baru ini juga akan disesuaikan dengan kebijakan nasional agar implementasinya selaras di berbagai tingkat pemerintahan.

Fairid memastikan pembahasan Raperda akan melibatkan berbagai unsur, termasuk dunia usaha dan lembaga sosial, sehingga hasilnya benar-benar bermanfaat untuk masyarakat luas.

Ia berharap kehadiran regulasi baru ini mampu mempercepat respons daerah terhadap ancaman Karhutla dan memperkuat kesiapsiagaan bencana di masa depan.

“Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa menciptakan Palangka Raya yang lebih hijau dan aman dari ancaman kebakaran,” tandas Fairid. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait