Fairid Naparin Tegaskan Pajak Daerah Harus Berkeadilan dan Produktif

FOTO Ist.: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
banner 468x60

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/10/2025).

Bacaan Lainnya

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menjelaskan bahwa usulan perubahan ini merupakan hasil tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Tujuan utama penyesuaian ini adalah memastikan kebijakan fiskal daerah tidak menyalahi aturan nasional dan tetap berpihak pada masyarakat,” ujar Fairid, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, evaluasi dilakukan sebagai langkah harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah agar pelaksanaan pajak dan retribusi tidak tumpang tindih serta mendukung stabilitas ekonomi.

Fairid mengatakan bahwa pemerintah daerah diberikan tenggat waktu 15 hari kerja untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sejak diterimanya rekomendasi.

Ia menambahkan, ketepatan waktu dalam menindaklanjuti hasil evaluasi sangat penting agar tidak menimbulkan sanksi administratif bagi kepala daerah.

Fairid juga menekankan pentingnya menyeimbangkan upaya peningkatan PAD dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Menurutnya, pajak daerah bukanlah beban, melainkan alat strategis untuk memperkuat ekonomi lokal dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Ia berharap, perubahan Perda ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal daerah yang transparan dan akuntabel.

“Kita ingin menciptakan sistem pajak yang adil dan menumbuhkan ekonomi, bukan yang menekan rakyat kecil,” tandas Fairid. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait