JAKARTA – Dalam momentum Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan menyerahkan penghargaan kepada 110 badan usaha yang menunjukkan tingkat kepatuhan tertinggi terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (14/10/2025).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebut penghargaan ini sebagai pengakuan bagi perusahaan yang berkomitmen melindungi pekerjanya melalui pendaftaran dan pembayaran iuran JKN secara rutin.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan bisnis. Kepatuhan dalam JKN bukan hanya tanggung jawab administratif, tapi wujud moral perusahaan terhadap kesejahteraan bersama,” ujar Ghufron.
Ia menambahkan, hingga awal Oktober 2025, cakupan peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari jumlah penduduk nasional, dengan 67,2 juta di antaranya merupakan pekerja penerima upah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan yang adaptif dan inklusif, serta memastikan semua pekerja mendapatkan perlindungan sosial.
“Kami terus membangun kolaborasi lintas sektor agar setiap pekerja memiliki jaminan sosial yang layak dan berkeadilan,” ucap Cris.
Selain Kemenaker, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepatuhan hukum badan usaha melalui langkah preventif dan nonlitigasi.
Deputi III Kantor Staf Presiden, Syska Hutagalung, menyebut sinergi ini bagian dari upaya pemerintah memastikan sistem jaminan sosial nasional berjalan efektif dan memberi manfaat nyata.
“Meski banyak tantangan, kami berkomitmen mengawal agar pelayanan BPJS Kesehatan semakin baik dan berorientasi pada peserta,” jelas Syska.
“Kepatuhan badan usaha adalah kunci mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh dan berkelanjutan,” tandas Cris. (Red/Adv)