OJK Kembangkan Agen Integritas untuk Cegah Korupsi di Sektor Keuangan

banner 468x60

JAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola dan budaya integritas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Pelatihan Penyuluhan Antikorupsi (PELOPOR) OJK yang diikuti 47 pegawai dari berbagai satuan kerja, Senin (13/10/2025).

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Watimena, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah sistematis membangun insan OJK yang bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI).

“Pegawai yang telah tersertifikasi diharapkan mampu menularkan nilai-nilai antikorupsi dan menerapkan Strategi Anti Fraud dalam setiap aspek tugasnya,” kata Sophia.

Ia menegaskan, integritas tidak cukup dipahami, tapi harus dipraktikkan sebagai budaya organisasi yang hidup dan berkelanjutan.

“Integritas itu tidak diwariskan, tapi ditanam dan dijaga. Pelatihan ini adalah cara kita menanamnya di hati seluruh pegawai,” tuturnya.

Menurutnya, program ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

Melalui sertifikasi ini, pegawai dapat menjadi penyuluh di lingkungan kerja, mengedukasi pemangku kepentingan, dan aktif berkampanye melalui berbagai media.

OJK juga menerapkan Strategi Anti-Fraud berbasis empat pilar, mulai dari penilaian risiko hingga respons cepat terhadap pelanggaran, serta memperkuat sistem pengaduan internal melalui Whistleblowing System.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Yonathan Demme Tangdilintia, mengungkapkan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memperluas dampak edukasi antikorupsi di masyarakat.

“Penyuluh antikorupsi adalah ujung tombak perubahan perilaku. Mereka bukan sekadar pendidik, tapi penjaga moral organisasi,” ungkapnya.

Rangkaian pelatihan berlangsung 12–17 Oktober 2025 dan akan dilanjutkan dengan sertifikasi jalur pengalaman pada awal November mendatang.

“Integritas itu perjuangan tanpa garis akhir,” tandas Yonathan. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait