PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menekankan pentingnya setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disusun pemerintah provinsi benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan hanya sebatas pemenuhan aspek administratif.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalteng, yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, pada Selasa (7/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, serta Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, yang hadir secara daring dan memberikan paparan mengenai kepatuhan serta percepatan pembentukan Perda.
Dalam arahannya, Rozi Beni menekankan bahwa pembentukan Perda harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan relevansi terhadap kebutuhan nyata masyarakat daerah, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Propemperda menjadi instrumen penting agar penyusunan Raperda memiliki arah dan dasar hukum yang jelas. Setiap produk hukum daerah harus memperhatikan asas manfaat dan tidak boleh tumpang tindih dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Selain itu, rapat juga menyoroti penyusunan Raperda tentang Penyandang Disabilitas yang kini sedang difasilitasi oleh Kemendagri.
Ketua Pansus DPRD Kalteng, Sugiarto, menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen mempercepat penyelesaian Raperda tersebut agar segera ditetapkan menjadi Perda yang berpihak pada kelompok rentan.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini benar-benar menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas. Tidak cukup hanya disahkan, tetapi juga harus bisa diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang konkret,” jelas Sugiarto.
Ia menambahkan bahwa DPRD mendorong agar Pergub nantinya disusun dengan pendekatan partisipatif, melibatkan organisasi disabilitas dan masyarakat sipil, serta didukung alokasi anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sementara itu, Darliansjah menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik sinergi dengan DPRD dan Kemendagri dalam penyusunan regulasi.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, inklusif, dan akuntabel.
“Perda yang baik adalah yang bisa dijalankan dan memberi manfaat langsung. Pemerintah daerah berkomitmen agar setiap regulasi yang lahir benar-benar menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Darliansjah.
Melalui rapat tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa pembentukan Perda di Kalteng harus mengedepankan kepastian hukum, efisiensi kebijakan, dan keberpihakan pada kepentingan publik, sehingga produk hukum daerah dapat menjadi fondasi kuat bagi kemajuan dan keadilan sosial di Bumi Tambun Bungai. (red/adv)