DPKUKMP Hapus Arsip Kadaluarsa Demi Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan

FOTO Ist.: Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
banner 468x60

PALANGKARAYA – Sebagai bentuk komitmen terhadap tertib administrasi, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya memusnahkan ratusan arsip dengan masa retensi di bawah 10 tahun di Aula Rapat DPKUKMP, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 544 berkas dari tahun 2015 hingga 2021 dimusnahkan melalui metode pencacahan aman yang disaksikan oleh Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda, serta Inspektorat Kota Palangka Raya.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dalam meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan dan memastikan pengelolaan arsip sesuai ketentuan.

“Arsip yang sudah tidak bernilai guna apabila tidak segera dimusnahkan hanya akan menumpuk, memenuhi ruang penyimpanan, dan berpotensi menghambat proses penataan arsip aktif maupun arsip permanen yang memiliki nilai sejarah,” tutur Samsul, belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pemusnahan telah mendapat izin resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta dukungan dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

Selain itu, kegiatan ini dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi guna memastikan setiap tahapan sesuai dengan standar kearsipan nasional.

Samsul menambahkan, arsip memiliki nilai penting sebagai sumber informasi sekaligus alat bukti dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional.

Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga memori kelembagaan pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, DPKUKMP ingin menegaskan pentingnya manajemen arsip sebagai fondasi pelayanan publik yang efisien dan terpercaya.

“Dengan pengelolaan arsip yang tertib, kita membangun sistem pemerintahan yang modern dan berintegritas,” tandas Samsul. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait