Pemerintah Kota Siapkan Payung Hukum Atasi Kebakaran Lahan

banner 468x60

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menilai keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan kebutuhan mendesak sebagai landasan hukum dalam menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Plt. Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden mengatakan, kebakaran hutan dan lahan kerap menjadi bencana yang berdampak luas terhadap ekologi, ekonomi, sosial, hingga budaya warga setempat.

“Selama ini kebakaran hutan dan lahan berdampak pada kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas udara, dan terganggunya aktivitas masyarakat. Ranperda ini akan menjadi pedoman hukum untuk pencegahan dan penanganan yang lebih tegas dan terarah,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Menurut Gloriana, Raperda ini tidak hanya memberi arahan teknis, tetapi juga memperjelas peran setiap unsur, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga pemangku kepentingan dalam upaya pengendalian kebakaran.

Ia menjelaskan bahwa rancangan aturan ini menjadi dasar yang kuat dalam melaksanakan langkah antisipasi, pemadaman, dan rehabilitasi pascakebakaran secara berkesinambungan.

Peraturan tersebut juga merupakan bagian dari komitmen nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Perda ini nantinya tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah, tapi juga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Gloriana menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam penyusunan hingga pengesahan Raperda agar implementasinya lebih efektif.

Ia optimistis perda ini dapat menjadi solusi permanen bagi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang hampir selalu terjadi setiap tahun.

“Dengan dukungan semua pihak, Raperda ini akan menjadi pijakan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menciptakan Kota Palangka Raya yang aman, bersih, dan berkelanjutan,” tandas Gloriana. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait