OJK Luncurkan POJK UMKM Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang ditujukan untuk memperkuat kontribusi sektor usaha kecil terhadap perekonomian.

Langkah ini juga merupakan implementasi Asta Cita Pemerintah untuk memperluas lapangan kerja, meratakan distribusi ekonomi, dan menurunkan angka kemiskinan.

Regulasi ini mewajibkan perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) memberikan akses pembiayaan lebih mudah, cepat, terjangkau, dan inklusif, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Bacaan Lainnya

“POJK ini mendorong lembaga keuangan menghadirkan produk sesuai kebutuhan pelaku usaha, dari segmen ultra mikro hingga menengah, agar lebih adaptif dan inovatif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (15/09/2025).

Kredit perbankan hingga Juli 2025 tumbuh 7,03 persen yoy dengan total Rp8.043,2 triliun. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada kredit investasi sebesar 12,42 persen, disusul kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen yoy.

Kredit korporasi naik 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh 1,82 persen, mencerminkan adanya fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit UMKM. Sektor pertambangan, jasa, transportasi, komunikasi, serta listrik, gas, dan air tumbuh signifikan hingga double digit.

POJK UMKM merupakan tindak lanjut UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah melalui proses panjang bersama DPR RI.

Dalam penerapannya, bank dan LKNB harus menyediakan skema pembiayaan khusus, memanfaatkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta menerima jaminan berupa kekayaan intelektual sesuai ekosistem usaha.

OJK juga menekankan pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi untuk mempercepat penyaluran pembiayaan, serta insentif bagi lembaga yang aktif memberikan akses pembiayaan.

“Dengan aturan ini, kami optimistis UMKM akan semakin berdaya saing dan mampu memberi kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional,” tandas Dian. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait