Optimalisasi Penegakan Hukum Melalui DPA Dibahas Kejati Kalteng dan UPR

banner 468x60

PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggandeng Universitas Palangka Raya dalam menggelar Seminar Ilmiah yang mengangkat tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana.” Seminar yang dihadiri puluhan mahasiswa ini dilaksanakan Senin (25/08/2025) di Palangka Raya, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.

Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., mengapresiasi kegiatan ini sebagai momentum kolaborasi akademisi dan penegak hukum dalam menjawab tantangan penanganan perkara pidana.

“Seminar ini bukan sekadar ruang akademis, tetapi juga wadah strategis untuk mencari solusi konkret. Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar penegakan hukum kita lebih efektif dan efisien,” ucap Salampak, Senin (25/08/2025).

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan bahwa DPA merupakan langkah progresif dalam hukum pidana Indonesia.

“Meskipun belum termaktub dalam KUHP yang baru, regulasi mengenai DPA sudah ditegaskan dalam UU No. 59 Tahun 2024. Mekanisme ini dapat membantu memberantas tindak pidana korupsi melalui pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money,” tuturnya.

Agus menekankan bahwa DPA harus dipahami sebagai bentuk kesepakatan yang mendorong korporasi untuk memperbaiki tata kelola dan menjalankan tanggung jawab hukum.

“Konsep DPA memungkinkan penangguhan penuntutan pidana dengan syarat tertentu. Jika korporasi patuh terhadap kewajiban yang disepakati, penyelesaian perkara bisa dilakukan tanpa melalui proses pengadilan panjang,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, yang turut hadir sebagai pembicara, menilai penerapan DPA penting untuk mendorong efisiensi sekaligus tetap menjaga prinsip keadilan.

“Perlu ada keseimbangan antara efisiensi dan keadilan. Pengawasan yudisial mutlak diperlukan agar DPA tidak keluar dari tujuan awalnya, yakni memperkuat sistem hukum,” katanya.

Sementara itu, akademisi hukum pidana Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya pendidikan hukum kontekstual bagi mahasiswa. Ia menilai seminar ini memberikan wawasan langsung tentang perkembangan hukum pidana modern.

“Mahasiswa perlu mengetahui bahwa sistem hukum tidak statis. Kehadiran DPA menjadi bukti bahwa hukum pidana Indonesia terus bertransformasi. Diskusi ini sangat relevan bagi mereka,” ucap Kiki.

Kegiatan diikuti 80 mahasiswa Fakultas Hukum UPR yang antusias berdiskusi dengan narasumber. Pertanyaan kritis dari mahasiswa menambah hidup suasana seminar.

“Harapan kami, seminar ini melahirkan generasi hukum yang cerdas, kritis, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan hukum modern,” tandas Kiki. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait