OJK Hadirkan Transformasi Perizinan Melalui Sistem SPRINT

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) sebagai pengganti SIJINGGA. Sistem baru ini ditargetkan mempermudah sekaligus mempercepat layanan izin di sektor jasa keuangan.

Efektif berlaku 1 September 2025, SPRINT mencakup bidang Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun (PPDP), serta Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).

Peresmian dilaksanakan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara bersama Kepala Eksekutif OJK Ogi Prastomiyono dan Agusman di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Bacaan Lainnya

“Perizinan adalah mandat utama OJK. Melalui SPRINT, kami berkomitmen memberikan layanan yang efisien, cepat, dan berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola yang baik,” ujar Mirza, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan OJK memastikan SLA perizinan berjalan optimal, dengan membuka ruang bagi pelaku industri untuk memberikan masukan.

SPRINT membawa sejumlah fitur baru, antara lain tanda tangan digital terintegrasi BSSN, validasi QR Code, chatbot asistensi, serta database terpusat yang memudahkan pemohon.

OJK juga menyiapkan fasilitas multi-user adaptif, sistem tracking transparan, hingga kolaborasi data lintas Kementerian dan Lembaga untuk meningkatkan akurasi.

Transformasi ini mendukung pendelegasian kewenangan ke OJK daerah agar layanan lebih dekat dengan masyarakat.

Sebelumnya, layanan perbankan dan pasar modal sudah masuk ke SPRINT. Ke depan, pada awal 2026, layanan LKM juga akan diintegrasikan.

“SPRINT adalah bagian dari perjalanan panjang digitalisasi OJK yang akan terus kami tingkatkan,” tandas Mirza. (Red/OJK)

+ posts

Pos terkait