SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Keamanan Siber dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2025 di Semarang, Selasa, 12 Agustus 2025. Pedoman ini disusun untuk memperkuat perlindungan data dan sistem perdagangan aset digital di Indonesia.
Kegiatan ini juga menandai dua tahun beroperasinya Bidang Pengawasan IAKD OJK, yang dibentuk pasca UU P2SK disahkan pada 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa transformasi digital harus berjalan dengan fondasi keamanan siber yang kokoh.
“Industri jasa keuangan harus terus memperluas layanan inovatif, namun tetap mengutamakan kepercayaan publik melalui kontrol keamanan yang andal,” kata Hasan, Selasa (12/8/2025).
Hasan menyebutkan, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri menjadi kunci untuk menjaga ketahanan ekosistem digital dari ancaman siber.
Berdasarkan data OJK per Juli 2025, tercatat 30 penyelenggara ITSK dan 23 ekosistem aset digital telah mengantongi izin, menunjukkan pertumbuhan positif industri ini.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyambut baik peluncuran pedoman tersebut. Ia menilai keamanan digital menjadi faktor utama keberhasilan digitalisasi keuangan daerah.
Selain pedoman, OJK dan ILO juga memamerkan proyek digitalisasi ekosistem sapi perah sebagai bagian dari inklusi keuangan untuk sektor riil.
Proyek ini diharapkan meningkatkan produktivitas peternak sekaligus memperluas akses terhadap pembiayaan formal.
Talkshow bertema peran PKA dan PAJK juga digelar, memaparkan data capaian 27,57 juta hit konsumen pada PKA dan 6,9 juta pengguna PAJK dengan transaksi Rp12,61 triliun.
“Dengan pedoman ini, kita membangun ekosistem digital yang lebih aman, adaptif, dan berdaya saing,” tandas Hasan. (Red/OJK)