JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi tinggi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penyelenggaraan Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API). Acara berlangsung di Kantor OJK Wisma Mulia 2, Selasa, 12 Agustus 2025, dengan melibatkan 39 pegawai OJK dari pusat dan daerah.
Program ini tidak hanya membangun integritas di internal OJK, tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan nasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan pentingnya nilai integritas dalam tugas OJK, mulai dari proses perizinan, pengawasan, hingga manajemen internal.
“Kita melihat Asta Cita poin ke-7 dari pemerintah yang menekankan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Karena itu, program sertifikasi ini sangat relevan dan perlu dijalankan,” kata Sophia, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, strategi anti-fraud OJK berbasis empat pilar mencakup penilaian risiko, pencegahan, deteksi, dan respons atas dugaan kecurangan.
Langkah tersebut, menurut Sophia, juga diterapkan di industri jasa keuangan melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024. Dengan begitu, nilai integritas dapat diperkuat di seluruh ekosistem yang diawasi OJK.
Sophia berharap sertifikasi API melahirkan agen perubahan yang mampu menjadi penggerak dan penyuluh nilai integritas, baik melalui kampanye maupun masukan kebijakan.
“Upaya ini bagian dari mendukung gerakan anti-korupsi secara konsisten, bukan hanya di internal OJK, tapi juga dalam industri jasa keuangan,” ujarnya.
Sampai saat ini, 19 pegawai OJK sudah memiliki sertifikat API, dan jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring asesmen baru yang diikuti 39 pegawai.
Kepala Sekretariat Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Guntur Kusmeiyano, menegaskan bahwa kolaborasi dengan OJK adalah terobosan penting.
“Kami mengapresiasi OJK sebagai lembaga sektor keuangan pertama yang menginisiasi kerja sama sertifikasi API dengan KPK. Hal ini membuktikan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan bersama,” tegas Guntur.
Deputi Komisioner Plt. Kepala OJK Institute, Anung Herlianto, menambahkan kerja sama serupa akan terus diperluas melalui sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) bagi pegawai OJK pada November 2025.
“Langkah kolaboratif ini menjadi bagian penting menjaga budaya integritas di sektor jasa keuangan,” tandas Anung. (Red/OJK)