Status APL Rendah, Fairid Usul Penyesuaian Tata Ruang Wilayah

FOTO Ist.: Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
banner 468x60

PALANGKARAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengajukan peningkatan luasan Area Penggunaan Lain (APL) sebagai bentuk solusi atas stagnasi sertifikasi lahan masyarakat dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari luas wilayah Kota Palangka Raya yang mencapai 2.853 kilometer persegi, hanya 18,1 persen yang masuk dalam kategori APL dan dapat disertifikasi.

Hal itu menyebabkan sekitar 40 persen lahan yang sudah digarap masyarakat belum bisa dijadikan sertifikat resmi, meskipun telah digunakan secara produktif selama bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, saya berharap Menteri Kehutanan dapat menyetujui usulan kenaikan luasan APL menjadi antara 35 sampai 40 persen,” kata Fairid, Senin (04/08/2025).

Ia menjamin bahwa peningkatan APL ini tidak akan menyentuh kawasan hutan konservasi yang masih sangat dominan di kota tersebut.

Fairid menyebut bahwa legalisasi hak atas tanah akan mendorong penyelesaian konflik agraria, meningkatkan daya saing kota, dan membuka akses masyarakat terhadap layanan publik yang lebih adil.

Sebagai bagian dari kebijakan strategis, pemerintah kota juga akan melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTWK), RDTR, dan RTBL.

“Semua ini untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan tata kelola ruang yang legal dan futuristik,” ujarnya.

Ia berharap usulan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerataan dan keadilan ruang bagi masyarakat daerah.

“Ini bukan sekadar angka, tapi tentang keadilan ruang bagi warga Palangka Raya,” tandas Fairid. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait