PALANGKARAYA – Masyarakat di Kota Palangka Raya diingatkan untuk lebih teliti dalam membeli lahan, terlebih jika ditawarkan dengan harga murah. Imbauan ini datang dari Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, yang prihatin atas banyaknya kasus tanah bermasalah.
Ia mengatakan bahwa transaksi tanah tanpa dokumen sah masih banyak terjadi, dan ini berisiko menimbulkan sengketa hukum di masa depan.
“Banyak kasus di mana masyarakat tergiur membeli tanah dengan harga miring, namun ternyata tidak memiliki legalitas yang jelas. Ini sangat berbahaya karena bisa merugikan secara hukum dan finansial,” ujar Rusdi, Kamis (31/07/2025).
Menurut Rusdi, legalitas tanah adalah aspek vital yang seringkali diabaikan oleh masyarakat karena lebih tertarik pada harga murah.
Ia menyarankan agar setiap pembelian tanah dilakukan secara transparan dan dengan dokumen yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, ia juga mengimbau warga agar berhati-hati terhadap penawaran lahan di kawasan pinggiran kota yang rawan tumpang tindih klaim.
Rusdi menyarankan agar masyarakat tidak ragu berkonsultasi kepada pihak berwenang sebelum memutuskan transaksi.
Pemerintah, lanjutnya, juga harus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas dalam kepemilikan tanah.
“Lebih baik waspada di awal daripada menyesal di kemudian hari,” tandas Rusdi. (Red/Adv)