Pemprov Kalteng Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Melalui Perda dan Hukum Adat Dayak

Kegiatan Audiensi dan Diskusi Penanganan Konflik Agraria dan SDA di Kalteng bersama Komnas HAM RI.
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) berkomitmen memperkuat penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam (SDA) dengan pendekatan berbasis kearifan lokal.

Komitmen ini disampaikan dalam Audiensi dan Diskusi Penanganan Konflik Agraria yang digelar bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, pada Rabu (30/7/2025).

Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa Kalimantan Tengah termasuk provinsi dengan jumlah pengaduan konflik agraria cukup tinggi, mencapai 84 kasus sepanjang 2020–2024.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pendekatan penyelesaian harus mempertimbangkan kearifan lokal serta hukum adat yang masih dijunjung masyarakat.

“Pemerintah daerah tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) khusus penyelesaian sengketa pertanahan. Perda ini akan menjadi payung hukum untuk menyelesaikan konflik secara komprehensif dengan tetap menghormati hukum adat Dayak,” ujar Leonard.

Ia juga mengusulkan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan yang mampu memberikan solusi cepat, murah, dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Kalteng.

Komisioner Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, menyambut baik langkah Pemprov Kalteng.

Ia menilai forum ini menjadi ruang penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus mencari solusi kolaboratif.

“Kami mengapresiasi inisiatif Pemprov Kalteng. Konflik agraria bukan sekadar persoalan tanah, tetapi berkaitan dengan hak asasi manusia dan stabilitas sosial,” tegas Uli.

Diskusi ini diikuti unsur Forkopimda, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Tim GTRA Kalteng, serta Pemkab Seruyan secara virtual.

Diharapkan, hasil forum ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga negara dalam menciptakan penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkelanjutan. (*)

+ posts

Pos terkait