PALANGKARAYA – Kepastian mengenai nasib aset tanah yang dipakai untuk Kantor Wali Kota Palangka Raya akhirnya terjawab. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, memastikan bahwa tidak ada rencana penarikan aset karena tanah tersebut masih digunakan aktif oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.
Pernyataan itu disampaikannya seusai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan ke-68 Kota Palangka Raya, yang digelar di halaman Balai Kota.
“Kalau aset itu masih dipakai, ya buat apa ditarik,” kata Agustiar, Kamis (17/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa sinergi antara pemprov dan pemko sudah terjalin dengan baik, dan pengelolaan aset antar-instansi bukanlah hal yang luar biasa.
Gubernur juga menambahkan bahwa selama penggunaan aset masih dalam koridor pemerintahan dan dimanfaatkan secara optimal, maka tidak ada alasan untuk melakukan penarikan atau reposisi aset.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Fairid Naparin pun menyambut baik pernyataan Gubernur. Ia mengatakan sejak awal tidak pernah merasa bahwa ada persoalan serius terkait aset tanah dimaksud.
Menurut Fairid, koordinasi yang dilakukan dengan pemerintah provinsi sudah berjalan secara prosedural dan kondusif tanpa hambatan komunikasi.
Ia memahami bahwa surat yang sempat dilayangkan Pemprov sebelumnya hanyalah bagian dari penataan aset dan pelaksanaan kewajiban administrasi pemerintahan.
Fairid menambahkan bahwa isu ini justru menghangat karena menjadi konsumsi publik melalui media, padahal secara internal tidak menjadi perdebatan besar.
“Apa yang disampaikan Gubernur tadi sudah sangat jelas, tidak ada masalah soal aset,” tandas Fairid. (Red/Adv)