Pengawasan OJK Seret AKII Hadapi Sanksi dan Evaluasi

banner 468x60

JAKARTA – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), salah satu platform pinjaman daring berizin, dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses pemeriksaan intensif terhadap manajemen dan pemegang saham perusahaan.

Tindakan ini menandai langkah serius OJK dalam menjaga stabilitas industri pinjaman daring (Pindar) dan melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para pemberi dana (lender).

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Sebagai respons atas temuan masalah, OJK memerintahkan pengurus dan pemegang saham AKII untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka. Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap infrastruktur dan operasional guna menilai kepatuhan terhadap regulasi.

Instruksi tegas disampaikan kepada manajemen untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam praktik bisnis dan struktur tata kelola yang mendukung transparansi serta perlindungan konsumen.

Monitoring terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah menjadi fokus utama OJK, sembari mengawasi tindakan nyata yang diambil perusahaan untuk menjaga kepercayaan pasar.

Dalam hal ditemukan pelanggaran lebih lanjut, OJK akan mengambil tindakan hukum, termasuk meninjau kembali pihak utama perusahaan dan memberikan sanksi tambahan sesuai ketentuan.

Selain menangani kasus AKII, OJK juga memperkuat aturan main di sektor Pindar melalui berbagai kebijakan. Salah satunya membatasi jumlah platform untuk satu peminjam dan menyesuaikan bunga serta biaya.

Aturan lain mengharuskan adanya disclaimer risiko dan batas usia serta penghasilan minimum bagi calon peminjam. Langkah ini untuk menghindari risiko gagal bayar dan jebakan utang berlebihan.

Pengawasan sistem internal perusahaan, larangan pendanaan ke afiliasi tidak sehat, serta peningkatan e-KYC dan credit scoring juga menjadi fokus dalam menciptakan ekosistem yang sehat.

“Tujuannya bukan hanya penindakan, tapi juga membangun fondasi industri keuangan digital yang kuat dan berpihak pada perlindungan konsumen,” tandas Agusman. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait