OJK Perkuat Tata Kelola Asuransi Lewat Dua Sistem Baru

banner 468x60

JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua sistem berbasis digital: Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. Peluncuran dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi transformasi digital menyeluruh yang diyakini akan membawa industri perasuransian Indonesia ke level yang lebih kredibel, terbuka, dan modern. Mahendra menekankan pentingnya akses informasi yang bisa diverifikasi oleh publik.

“Ini adalah transformasi nilai, dari sistem keuangan yang tertutup menuju sistem yang bisa dipercaya dan transparan. Komitmen ini tak hanya di industri, tapi juga berlaku internal di OJK,” ujar Mahendra, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Database agen asuransi akan menjadi sumber utama untuk verifikasi legalitas agen secara independen. Sistem ini terintegrasi dengan platform perizinan digital dan menyajikan informasi resmi disertai QR Code sebagai identitas digital.

Sedangkan Database Polis Asuransi Indonesia menghadirkan data polis secara lengkap dan terperinci. Informasi ini dikumpulkan secara rutin setiap bulan melalui aplikasi APOLO dan akan digunakan untuk pengawasan berbasis risiko serta pengembangan program jaminan polis.

Menurut Mahendra, sistem ini memungkinkan pengawasan yang jauh lebih presisi. Data pemegang polis, jenis manfaat, dan skema pengelolaan risiko akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan berbasis data valid.

Dengan hadirnya sistem ini, masyarakat mendapat kemudahan dalam mengecek keabsahan agen dan produk, sementara perusahaan asuransi dapat mengoptimalkan pengelolaan portofolio berbasis data yang akurat.

Regulator juga memperoleh alat bantu penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan dan memperkuat akuntabilitas laporan keuangan perusahaan asuransi.

Dalam kesempatan yang sama, Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa inisiatif ini merupakan amanat dari UU P2SK sebagai bagian dari pembenahan struktural secara menyeluruh di sektor perasuransian.

“Keberadaan agen yang kompeten dan informasi polis yang lengkap menjadi kunci edukasi keuangan dan perlindungan konsumen. Dua hal ini adalah fondasi sistem asuransi modern,” ujar Ogi.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi sistem ini sangat tergantung pada kolaborasi aktif seluruh pelaku industri asuransi, asosiasi, dan masyarakat.

“Tanpa partisipasi aktif, sistem ini hanya akan jadi etalase. Kuncinya ada pada komitmen kolektif semua pihak,” tandas Ogi. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait