PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kini memiliki alat hukum yang kuat dalam menata dan menertibkan kawasan-kawasan yang dinilai bermasalah secara lingkungan. Hal ini menyusul pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wali Kota Fairid Naparin menjelaskan bahwa perda ini akan digunakan untuk mengatur kawasan yang selama ini luput dari pengawasan, seperti bangunan liar di atas drainase dan zona-zona padat penduduk yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
“Selama ini penataan kawasan sering tersendat karena belum ada dasar hukum yang kuat. Sekarang, kita sudah punya payung hukumnya,” tegas Fairid, belum lama ini.
Ia menyebutkan bahwa perda ini akan menjadi dasar dalam menjalankan penertiban yang adil, tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat.
Kondisi lingkungan di beberapa titik dinilai memprihatinkan, bahkan menjadi ancaman bagi kenyamanan dan kesehatan masyarakat, terutama saat musim hujan dan banjir.
Dengan hadirnya perda ini, pemkot memiliki instrumen legal untuk menyusun langkah sistematis dalam menata ulang kawasan kumuh, padat, atau rentan bencana.
Fairid menekankan bahwa perda ini tidak akan diberlakukan secara sepihak, melainkan melalui sosialisasi intensif dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses penataan.
Warga diimbau tidak melihat regulasi ini sebagai bentuk pembatasan, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak mereka untuk hidup di lingkungan yang sehat dan tertata.
Ia berharap perda tersebut menjadi langkah awal menuju kota yang lebih hijau, rapi, dan adaptif terhadap perubahan iklim dan tantangan urbanisasi.
“Ini adalah titik balik menuju Palangka Raya yang berdaya tahan dan bermartabat,” tandas Fairid. (Red/Adv)