PALANGKARAYA – Keberadaan truk over dimension over loading (odol) yang masih nekat melintasi jalan-jalan utama di Kota Palangka Raya menuai keluhan dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, belum lama ini.
Ia menyebut bahwa truk bermuatan melebihi kapasitas seharusnya tidak diperbolehkan melintasi jalur protokol, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan serta merusak kualitas jalan yang telah dibangun dengan biaya besar.
“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau odol tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” tegas Fairid.
Menurutnya, pengawasan terhadap kendaraan odol harus lebih diperketat, terlebih saat ini sudah ada aturan daerah yang mengatur tentang pelarangan kendaraan tersebut melintas di jalur tertentu.
Wali Kota meminta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Ia mengingatkan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan dengan razia sesekali, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pemantauan lalu lintas yang berkelanjutan.
“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan odol melintas di jalan protokol,” ujarnya.
Fairid mengakui bahwa persoalan truk odol merupakan tantangan nasional yang juga membutuhkan peran serta lintas sektor untuk ditangani secara menyeluruh.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah kota, aparat kepolisian, dan pelaku usaha transportasi harus dibangun untuk menciptakan ketertiban.
“Lebih dari itu, penting untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertata dan tersistem dengan baik,” tandas Fairid. (Red/Adv)