PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru yang diyakini akan memperkuat arah pembangunan kota dari segi teknologi, ekologi, dan budaya, dalam Rapat Paripurna ke-6 yang digelar belum lama ini.
Ketiga perda tersebut adalah Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Perda Pemajuan Kebudayaan. Keseluruhannya dirancang untuk mendorong akselerasi birokrasi dan pelestarian identitas daerah.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD serta tim Pemerintah Kota atas sinergi yang dibangun selama proses pembahasan raperda tersebut.
“Ini hasil dari kerja kolektif yang berorientasi pada kemajuan. Ketiga perda ini menjadi tonggak baru pembangunan kota,” ujar Fairid.
Ia menyebut bahwa Perda SPBE menjadi dasar dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang cepat, efektif, dan minim hambatan birokrasi.
Sementara perda mengenai pengelolaan lingkungan hidup akan berfungsi sebagai pedoman teknis dalam memastikan pembangunan tetap ramah terhadap kondisi ekologis.
Perda pemajuan kebudayaan menjadi penguatan atas identitas lokal, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif dan sektor wisata budaya.
Pemerintah Kota berencana untuk segera menyosialisasikan serta menetapkan strategi implementasi agar ketiga perda tersebut berjalan optimal di lapangan.
Fairid menegaskan bahwa semua perangkat daerah perlu bekerja cepat dan efektif agar perda ini tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Tiga perda ini adalah pintu masuk ke masa depan Palangka Raya yang modern, tertib, dan tetap membumi,” tandas Fairid. (Red/Adv)